Nah, pihaknya berharap dengan mengadu ke DKPP ada titik terang. Karena melalui DKPP-lah, jalur yang bisa dilalui ketika tak puas dengan kinerja bawaslu.
Seperti diketahui, Mohammad Romdhon pada Rabu (16/10/2024) mendatangi Bawaslu Kota Blitar. Dia melaporkan KPU soal adanya dugaan maladministrasi pada pencalonan wali kota.
Romdhon meminta agar ketika mengumumkan calon yang pernah dipidana, juga diumumkan jenis tindak pidananya. Tetapi saat itu KPU hanya mengumumkan hanya vonis pidananya.
Baca Juga :BPBD Kabupaten Kediri Waspada Kebencanaan Hidrometeorologi Memasuki Musim Hujan
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Blitar Bidang Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sarwi Ruci siap mempertanggungjawabkan soal keputusannya.
Apa yang diputuskan sudah sesuai dengan regulasi atau undang-undang yang berlaku. “Iya, kami memang sebelumnya menerima laporan soal dugaan maladministrasi pencalonan. Dan keputusannya tidak ada pelanggaran,” katanya.
Baca Juga :Putaran Terakhir Kejuaraan 76 Indonesian Downhill 2024 Bakal Digelar di Klemuk Bike Park Batu
Soal diadukan ke DKPP, secara kelembagaan siap mempertanggungjawabkan keputusannya. Toh Keputusan diambil melalui prosedur yang berlaku dan rapat internal.



















