Terima SP2HP, hingga Muncul Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Dolopo, Kuasa Hukum dr. Purnomo: Perbuatan Tersebut Semakin Menguatkan

Terima SP2HP, hingga Muncul Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Dolopo, Kuasa Hukum dr. Purnomo: Perbuatan Tersebut Semakin Menguatkan
Kuasa hukum dr. Purnomo Hadi saat memperlihatkan SP2HP dari Polres Madiun. (rio/sejahtera.co)

Madiun, SEJAHTERA.CO – Lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Sugeng Hariyanto kepada mantan direktur RSUD Dolopo dr. Purnomo Hadi, berbuntut panjang.

Baca Juga :Ratusan Pekerja Dilibatkan Melipat Surat Suara Pilbup dan Pilgub, KPU Kabupaten Madiun Targetkan Empat Hari Selesai

Setelah pihak terlapor (Sugeng Hariyanto) menjalani pemeriksaan beberapa waktu yang lalu, kali ini Indra Priangkasa, Kuasa Hukum dr. Purnomo Hadi mengatakan bahwa laporan tersebut sudah ke tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Read More

“Bahwa penyidik dalam hal ini Polres Madiun telah menunjuk unit 2 untuk menangani dan menindaklanjuti laporan kami terkait dengan pelanggaran pasal 27 ayat UU ITE,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Ia menambahkan, secara teknis pihaknya juga sudah diberitahukan dari pihak penyidik bahwa perkara ini telah ditangani unit 2.

Baca Juga :Kampanyekan Gebyar Hidup Sehat di Peringatan HKN

Selebihnya, penyidik juga sudah mengagendakan jadwal pemeriksaan saksi yang memang dalam laporan kemarin pihaknya diminta beberapa saksi yang mengetahui, mengalami, peristiwa-peristiwa yang dialami oleh dr. Purnomo Hadi.

Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi adanya pemberitaan bahwa dari pihak terlapor (Sugeng Hariyanto) telah melaporkan dugaan adanya korupsi di proyek RSUD Dolopo, Madiun.

“Adanya pemberitaan tersebut, akan kita jadikan tambahan alat bukti. Bahkan, kita juga punya videonya yang akan kita kirim ke penyidik, untuk memperkuat apa yang menjadi laporan kami,” jelasnya.

Baca Juga :Semblilan Pos Jaga dan Palang Pintu Perlintasan Dibangun, Ini Penjelasan Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung

Menurutnya, justru secara normatif, apa yang dilakukan Sugeng Hariyanto itu memperkuat perbuatannya atas dugaan pasal 27 ayat 3.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *