Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Unit Turjawali Satlantas Polres Trenggalek menertibkan truk bermuatan melebihi kapasitas. Penertiban dilakukan karena membahayakan pengguna jalan lainnya.
Penertiban truk Over Dimension Over Load atau ODOL ini dilakukan di Jalan Nasional Trenggalek – Tulungagung, tepatnya masuk wilayah Kecamatan Durenan. Penertiban itu dilakukan saat petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Trenggalek menggelar patroli.
“Truk ODOL yang beroperasi di jalan raya tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga pengguna jalan lain,” kata Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga :Bersama Jajaran Forkopimda, Pjs Bupati Kediri Pimpin Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Ada dua truk ODOL yang ditertibkan dan diberikan sanksi tilang. Keduanya melanggar Pasal 370 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.
“Karena melanggar itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00,” imbuhnya.
Baca Juga :KPU Ponorogo Catat Ada Ratusan Pemilih Urus DPTb. Komisioner: Ada Pilih Masuk dan Pilih Keluar



















