Mantan Camat Sukorejo ini menambahkan, soal rencana pemerintah pusat menghapus piutang macet hingga kini masih belum bersikap. Pihaknya masih menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat.
Baca Juga :Hilang, U Warga Desa Purworejo Ditemukan Meninggal Dunia, Ini Kronologinya
“Kalau itu (penghapusan kredit macet,red) masih menunggu informasi lebih lanjut. Yang jelas kami sudah memiliki data UMKM yang macet,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintahan Prabowo-Gibran membuat kebijakan. Yakni menghapuskan utang macet atau memutihkan kredit macet ke sejumlah pelaku usaha.
Mulai UMK, pertanian hingga Perkebunan serta nelayan. Kebijakan itu sudah dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM dan lain sebagainya.
Baca Juga :Hilang, U Warga Desa Purworejo Ditemukan Meninggal Dunia, Ini Kronologinya
Tagihan yang dihapus yakni tagihan UMKM di beberapa bidang, mulai pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Sementara pemutihan itu ketika debitur menjadi kreditur di bank pelat merah alias milik pemerintah.
Sementara itu sejumlah pelaku UMKM menyambut baik rencana pemerintah memutihkan pinjaman. Hantaman Krisis ekonomi pada 2019 hingga 2022 menjadi salah satu penyebabnya.
“Ya gimana mau jualan saat itu kan ada pembatasan keramaian. Sementara kami jualannya juga ketika ada keramaian. Mudah-mudahan saja ada penghapusan kredit,” kata Mutmainnah, yang buka usaha produksi roti.
Dirinya mengajukan pinjaman dengan harapan agar bisa membesarkan usahanya.



















