Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (7/11/2024). Atas kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 780 juta lebih.
Baca Juga :Pemkab Kediri Minta Warga Waspada Penipuan Pencatutan Nama Pejabat
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, berkas perkara ini dipecah menjadi dua karena ada dua terdakwa terlibat tipikor.
Perangkat desa terlibat adalah Kepala Desa Batangsaren yakni Ripangi dan Bendahara Desa Batangsaren yakni Komuroji. Mereka dianggap bersekongkol atas kasus ini. Dengan begitu, pemecahan berkas perkara menjadi dua itu dilakukan untuk merangkum perkara yang dilakukan kedua terdakwa.
Baca Juga :Macan Rembah Satroni Dapur Rumah Warga Trenggalek untuk Cari Makan, Begini Ceritanya
“Kemarin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya atas nama Ripangi selaku Kades Batangsaren dan Komuroji selaku Bendahara Desa Batangsaren,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (8/11/2024).
Dikarenakan berkas perkaranya dipisah, maka proses penuntutan kedua terdakwa yang juga dilakukan secara terpisah. Pemisahan ini tentunya tidak lepas dengan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tipikor keuangan di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman.
Baca Juga :Alasan Kemanusiaan, Cabup Rini Syarifah Maafkan Perusak APK Rindu, Cabut Laporan ke Bawaslu



















