Kediri, SEJAHTERA.CO – Setelah dilakukannya penertiban pada tanggal 31 Oktober silam, kini sebanyak tiga puluh lima Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang di ruas Jalan Brawijaya Kota Kediri, resmi berpindah tempat di kawasan Taman Brantas, Senin (11/11/2024).
Baca juga:Pemerintah Kota Kediri Berikan Wawasan Keamanan Pangan pada Ratusan PKL
Upaya relokasi tersebut, dijelaskan Wahyu Kusuma, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri berpedoman kepada Peraturan Walikota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Sebelumnya, Pemkot Kediri bersama Polres Kediri Kota telah melakukan koordinasi terkait rencana pemindahan PKL, kemudian dilakukan pendataan. “Sebelum benar-benar dipindahkan, kami sudah melakukan sosialisasi ke teman-teman PKL, yakni tidak diperbolehkan lagi berjualan di pagi hari hingga jam 17.00, baik yang berada di trotoar maupun bahu Jalan Brawijaya,” jelasnya.
Dalam melakukan pendekatan kepada PKL, Wahyu menekankan pihaknya selalu mengedepankan sisi humanis. Hal itu lantaran sebagian besar PKL merupakan warga Kota Kediri yang harus diberikan solusi.



















