Baca Juga :RSUD Karsa Husada Batu Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik “KI Award” 2024
“Sudah dua tahun minta cerai. Jadi hubungan antara pelaku dengan korban ini sudah tak harmonis. Minta cerai tetapi si pelaku tetap ingin mempertahankan keluarga,” tambahnya.
Setelah ditangkap, polisi langsung menahan pelaku. Sementara barang bukti yang disita di antaranya sebilah parang ukuran sekitar 0,5 meter. Sementara korban atau istri hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka 10 bacokan.
Seperti diketahui, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Dusu Nggero, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Hanya karena soal telepon seluler atau ponsel, seorang suami tega membacok istri dengan sebilah parang.
Kejadian berlangsung pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 11.00. Lokasi kejadian di pinggir jalan raya masuk Dusun Nggero di RT 01 RW 04.
Kronologi penganiayaan berawal sekitar pukul 10.00 pelaku atau suami Candra Hermawan (36) warga Dusun Krajan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar datang ke rumah korban yang juga istri. Yakni Sendy Claudia (32). Untuk diketahui, antara pelaku dan korban suami istri tetapi pisah ranjang.
Nah, pelaku mendatangi korban yang Tengah asyik ber-ponsel. Di hadapan korban pelaku datang untuk meminjam ponsel yang Tengah dipakai. Belum diketahui apa tujuannya. Permintaan pelaku tak diiyakan korban. Karena ponsel itu adalah milik bapak korban atau Sukaryani. Karena tak diperbolehkan, pelaku ngeloyor pergi dan tak lama kembali dan akhirnya membacok istri menggunakan parang.(ziz)



















