AKBP Siswantoro juga mengapresiasi reaksi cepat warga Desa Gondanglegi dan koordinasi dengan Polsek Prambon dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat dalam situasi darurat sangat membantu penegakan hukum dan memastikan keamanan di lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti lain yang ditemukan di lokasi antara lain sebuah pahat atau tatah, satu unit ponsel Samsung Galaxy A02S, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit.
Baca Juga :Afiliator Judol Jadi Tersangka, Berpendapatan Rp 2,5 Juta Perbulan
“Kami sudah mengamankan semua barang bukti dan memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
AKP Julkifli mengungkapkan, kejadian bermula ketika saksi berinisial AD (32) pulang dari memancing sekitar pukul 01.30 WIB, dan mendapati pintu belakang rumahnya terbuka.
Saat memeriksa sekitar, ia melihat DA masuk ke rumah Sugiyono dan sedang mengambil ponsel milik korban. Selanjutnya saksi bersama warga melapor ke Polsek prambon untuk meminta bantuan mengamankan pelaku.
Baca Juga :Dua Rumah Warga Terdampak Banjir di Bakalan Akan Terima Bantuan Material Bangunan
“Dari kejadian ini, Sugiyono mengalami kerugian sekitar Rp550.000. Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka DA terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” papar AKP Julkifli.



















