Bawaslu Kabupaten Tulungagung Catat Sebanyak 568 APK Melanggar Aturan

Bawaslu Kabupaten Tulungagung Catat Sebanyak 568 APK Melanggar Aturan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Moh. Syafiq saat memberikan pernyataan soal pelanggaran pemasangan APK Pilkada di Tulungagung.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Menjelang masa tenang, sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di Tulungagung bakal segera ditertibkan. Hal itu dikarenakan ratusan APK itu melanggar melanggar Perbup.

Baca Juga :Dugaan Peneyelewengan BOS SMK, Dokumen dan Perangkat Elektronik Diamankan

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Moh. Syafiq mengatakan, sudah melakukan inventarisir terhadap pelanggaran APK pada masa kampanye Pilkada 2024.

Read More

Hasilnya terdapat sebanyak 3.000 APK Pilbup dan Pilgup yang terpasang pada 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung selama masa kampanye ini.

Dari keseluruhan APK yang terpasang, terdapat sebanyak 568 APK yang melanggar Perbup nomor 2 tahun 2022 dan PKPU nomor 13 tahun 2024.

Baca Juga :Ratusan Warga Kota Blitar Berburu “Emas” di Luar Negeri, Mayoritas Lulusan SMA Sederajat

“Kami sudah inventarisir, sebanyak 3.000 lebih APK terpasang di Tulungagung, baik itu APK Pilbup atau Pilgup. Hasilnya, ada 568 APK yang melanggar aturan,” kata Moh. Syafiq, Minggu (17/11/2024).

Menurut Syafiq, mayoritasnya APK melanggar larangan pemasangan dengan cara dipaku pada pohon atau dipasang di tiang listrik. Sedangkan sebarannya sendiri, kebanyakan APK yang melanggar itu terbanyak di Kecamatan Kota.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *