Temuan tersebut disampaikan kepada setiap Tim Paslon untuk memperbaiki APK terlebih dahulu dan memberikan rekomendasi ke KPU agar segera ditindak lanjuti. Sedangkan untuk penertibannya sendiri, nanti akan dilakukan oleh KPU dan Satpol PP Tulungagung sebagai eksekutor.
Baca Juga :Survei Indikator, Pasangan Dhito-Dewi Unggul dalam Debat Pilkada 2024
“Paling banyak di Kecamatan Kota, lebih dari 100 titik yang melanggar aturan pemasangan APK yakni dipaku di pohon maupun dipasang di tiang listrik, sebagian besar yang dilanggar adalah perbup. Tugas kami hanya sebatas memberikan teguran dan menyurati paslon dan KPU,” ungkapnya.
Kendati banyak APK paslon Pilbup yang melanggar aturan, Bawaslu Tulungagung tidak bisa merinci APK milik paslon mana yang kedapatan paling banyak melanggar aturan. Hanya saja, masing-masing tim paslon dipastikan sudah mendapat surat teguran agar segera memperbaiki APK yang melanggar itu.
Syafiq menyebut, jika sampai batas waktu yang ditentukan APK tersebut tidak kunjung diperbaiki, maka nantinya APK tersebut akan dilepas secara paksa dan disita pada hari tenang.
“Penertiban akan dilakukan pada tanggal 24 November 2024. Sesuai aturan, memang tidak ada penjelasan secara jelas mengenai penertiban APK Pilkada pada masa kampanye, sehingga penertiban akan mulao dilakukan pada hari pertama masa tenang,” pungkasnya.



















