Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Paska digeledahnya kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Ponorogo – Magetan pada Selasa (12/11/2024) lalu, atas dugaan korupsi dana penyalahgunaan wewenang dalam Penggunaan Dana BOS pada Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo.
Baca Juga :Ratusan Warga Kota Blitar Berburu “Emas” di Luar Negeri, Mayoritas Lulusan SMA Sederajat
Ditanggapi, oleh Supardi kepala cabang pendidikan Kabupaten Ponorogo – Magetan. Pihaknya mendukung seluruh proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dan terbuka demi kelancaran penyidikan kasus tersebut.
“Kami mendukung penuh dan kami akan kooperatif siap membantu jika memang dibutuhkan,” ungkap Supardi, kepada wartawan.
Baca Juga :Pilkada 2024, Penyandang Disabilitas dan Lansia Prioritas Didahulukan
Pihaknya pun mengakui jika Kejaksaan melakukan penggeledahan serta membawa sejumlah dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan penggunaan BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo dari Kantor Cabdindik yang berada di Jalan Gajah Mada tersebut.
“Ada satu komputer serta beberapa dokumen termasuk arsip berkaitan dengan dana BOS,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan jika alur transfer keuangan dana BOS sendiri dari pemerintah pusat langsung ke Rekening Ke Sekolah. Sehingga pihaknya kurang tahu jumlah nominal persis per siswa per tahun memperoleh dana BOS berapa.



















