Menurut Taat, berkas kasus TKP pertama sudah diproses oleh penyidik Polsek Kauman yang rencananya dalam waktu diserahkan ke Kejari Tulungagung. Sedangkan untuk kasus pada TKP kedua, berkas perkara terhadap tersangka juga sedang diproses Polsek Gondang.
Tersangka saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung sembari menunggu kedua berkas perkara tersebut selesai. Nantinya, tersangka akan dilimpahkan secara bersamaan dengan dua berkas perkara yang sudah displit itu ke Kejari Tulungagung untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga :Diduga Langgar Netralitas, Kades Tanggulturus Diperiksa Bawaslu Tulungagung
“Berkas perkara tersangka ini kami lakukan split atau pemisahan, perkara pertama ditangani Polsek Kauman atas kasus 365 KUHP, dan perkara kedua ditangani Polsek Gondang atas kasus penganiayaan,” ungkapnya.
Soal alasan tersangka nekat merampok, di Aurigamart karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhannya. Diketahui, tersangka memiliki hutang senilai Rp 50 juta yang dipakai untuk keperluan pribadi serta mendirikan usaha peternakan.
Sedangkan pada TKP kedua, tersangka nekat menganiaya pasutri yang merupakan tetangganya itu lantaran tersangka khilaf karena ditagih usai sering ngebon (Hutang) di toko korban. Selain itu, tersangka juga sempat memalak korban dengan alasan butuh biaya untuk proses persalinan istrinya yang sedang hamil.
Baca Juga :Jatah Haji 2025 Kabupaten Ponorogo Dibagi, Kemenag Mulai Verifikasi Calon Jamaah
“Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. Tersangka mengaku khilaf dan sudah menyesali perbuatannya. Namun tetap, kasus hukum yang dilakukan oleh tersangka tetap berjalan,” pungkasnya.



















