Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dendi Darmawan (23) warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, yang terlibat pencurian dan kekerasan (curat) di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (18/11/2024).
Baca Juga :Tiga Pelaku Curanmor Nganjuk Dibekuk, Salah Satunya Anak Bawah Umur
Atas perkara ini, petugas penyidik melakukan split (Dipisah) berkas perkara dengan motif ekonomi itu sesuai dengan kejahatan yang dilakukan pada masing-masing TKP.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, tersangka dikenakan dua perkara sekaligus, usai terjerat kasus hukum di dua TKP berbeda. Diketahui, TKP pertama yakni terjadi di Aurigamart Desa Sidorejo Kecamatan Kauman dengan kasus pencurian disertai ancaman kekerasan (Curas).
Baca Juga :Antisipasi Nataru, Pemkot Batu Gelar Rakor Forum Lalin dan Angkutan Jalan
Sedangkan kasus kedua terjadi di toko kelontong milik pasangan suami istri (Pasutri) Yusuf (60) dan istrinya Siti Munawaroh (66) di Desa Tiudan Kecamatan Gondang. Pada TKP kedua ini, tersangka terlibat aksi penganiayaan kepada pasutri pemilik toko kelontong tersebut menggunakan botol sirup.
“Tersangka Dendi Darmawan ini terlibat dua kasus berbeda yakni kasus pertama terjadi pada Aurigamart, dimana tersangka merampok uang tunai Rp 6 juta dan sejumlah rokok. Sedangkan di TKP kedua terlibat penganiayaan,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Senin (18/11/2024).
Baca Juga :Ratusan Warga Satak Puncu Geruduk Kantor KPH Kediri, Ini Tuntutannya



















