Saat ditangkap dan dibawa ke Polres Batu, ketiga pelaku saat dilakukan penyidikan mengaku telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi di Kota Batu dan satu lokasi di Karangploso, Kabupaten Malang.
Terbaru ketiga pelaku membobol warung dan membawa kabur sejumlah barang-barang berharga beberapa waktu lalu di Dusun Ngujung, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Baca Juga :Longsor Bebatuan Terjang Jalan Raya Kampak-Munjungan, ini Peringatan BPBD Trenggalek
“Dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi N 6513 BT, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit mixer merek dBvoice, dan dua unit speaker merek Fleco,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



















