Dia menyebut dari 1.115 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 157 desa dari 14 kecamatan, Iin menyebut hanya ada satu TPS dengan lokasi khusus yaitu di Rutan Kelas II B Trenggalek. Dengan kata lain, ribuan penyandang disabilitas itu bakal membaur di 1.114 TPS reguler lainnya.
Baca Juga :Teken Pakta Integritas, Karyawan RSUD Jombang Komitmen Jaga Netralitas Pilkada 2024
“Untuk teman-teman disabilitas ikut TPS reguler, karena yang lokasi khusus cuman satu. Karena syarat jumlah pemilih ya, Pemilu Kemarin 300 pemilih per-TPS, sekarang maksimal 600 pemilih,” ujarnya.
Pihaknya menyebut telah mewanti-wanti kepada jajarannya untuk menyediakan TPS yang ramah aksesibilitasnya, utamanya bagi penyandang disabilitas.
Di sisi lain pihaknya juga menyediakan satu pendamping di tiap-tiap TPS untuk membantu pemilih yang kesulitan menyalurkan hak suaranya.
Baca Juga :Dikenal Sosok yang Peduli Pendidikan, Gen Z Kota Batu Bulat Pilih Nurochman – Heli Suyanto
“Bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya mandiri bisa menggunakan pendamping, bisa dari keluarga atau petugas penyelenggara setelah menunjukkan administrasi dan mengisi form pendamping pemilih. Selain itu kita sudah tekankan, agar lokasi TPS yang dipilih memiliki aksesibilitas ramah,” pungkasnya.



















