Arwan menjelaskan, sesuai dengan regulasi terbaru, proses rekapitulasi Pilkada tidak dilakukan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau desa. Seluruh hasil penghitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) langsung diserahkan ke tingkat Kecamatan dan akan langsung dilakukan penghitungan suara per desa.
“Memang sejak Pemilu Legislatif 2019 lalu, rekapitulasi di tingkat desa sudah dihapuskan. Proses langsung dilanjutkan ke tingkat kecamatan untuk efisiensi waktu dan sumber daya,” ujar Arwan.
Selanjutnya, seusai dilakukan perekapan ditingkat Kecamatan tahapan selanjutnya adalah pengiriman hasil rekapitulasi dari PPK ke KPU Ponorogo untuk dilakukan penghitungan tingkat kabupaten dan direncanakan berlangsung pada 3-4 Desember 2024 ini.
“Kami berharap tidak ada perubahan jadwal, sehingga proses rekapitulasi kabupaten dapat selesai tepat waktu,” tandas Arwan Hamidi.



















