Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali membekuk dua terduga pengedar obat keras berbahaya atau okerbaya jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :KPU Ponorogo Tunggu Proses Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Rampung
Kedua terduga pengedar okerbaya jenis pil dobel L yang dicokok Satresnarkoba Polres Nganjuk itu, berinisial MS (23), warga Dusun Kalen, Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek, dan WK (23), warga Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengatakan, penangkapan terduga pengedar okerbaya jenis pil dobel L dilakukan pada Rabu (27/11/2024) pukul 15.00 WIB di sebuah warung seblak bakar Jalan Anjuk Ladang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :Pohon Tumbang, Tanah Longsor Rusak Rumah hingga Lumpuhkan Akses di Trenggalek, ini Rinciannya



















