“Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam PERMENDAGRI Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan, yang mengatur bahwa profil kelurahan digunakan untuk mengetahui gambaran menyeluruh tentang karakter kelurahan, mulai dari data dasar keluarga, potensi sumber daya alam dan manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, hingga perkembangan kemajuan serta permasalahan yang dihadapi”,kata dia.
Baca juga:Pemerintah Kota Kediri Sinergikan Langkah untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
Ade juga mengingatkan bahwa update profil 2024 akan dikunci akhir Desember dan biasanya di tunggu terakhir proses input akan lambat karena server diakses bersamaan seluruh Indonesia. Oleh karenanya ia berpesan agar seluruh kelurahan memaksimalkan waktu yang ada untuk menyelesaikan pemutakhiran data, paling lambat minggu kedua Desember 2024.
Selain itu, bagian pemerintahan akan melakukan fasilitasi, monitoring dan pembinaan kepada para operator profil kelurahan agar mampu bekerja sesuai aturan dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Ade berharap, melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan operator profil kelurahan dapat mengaplikasikan ilmu yang diperoleh untuk menyelesaikan tugas update data profil kelurahan dengan baik. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang tinggi.
“Kami optimis, pemerintah Kota Kediri dapat menghasilkan data profil kelurahan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Data yang akurat, komprehensif, dan integral ini akan menjadi bahan pengambilan kebijakan yang tepat sasaran, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah, dalam mendukung percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya.



















