Kediri, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menyelesaikan proses penghitungan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim dan Bupati-Wakil Bupati Kediri tahun 2024. Namun demikian, penetapan pasangan calon (paslon) terpilih masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga :Angka Partisipasi Mencoblos Cawali di Kota Blitar Tembus 80,17 Persen
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengaku, belum menetapkan pasangan calon terpilih meskipun rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada 2024 sudah dilakukan. Menurutnya, penetapan paslon terpilih baru bisa dilaksanakan apabila tidak terjadi perselisihan terkait hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah rekapitulasi, tahapan selanjutnya sertifikat hasil perolehan suara akan dibawa ke KPU RI melalui KPU Jawa Timur.
“Lalu dibawa untuk didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Baru kemudian mengeluarkan Buku Register Perkara Restitusi (BRPR),” jelasnya, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga :Layani Penumpang saat Libur Nataru, KAI Tambah Rangkaian KA Brantas
Dia menuturkan, BRPR biasanya baru keluar 14 hari setelah pengajuannya dikaji untuk menentukan apakah ada gugatan atau tidak. Apabila tidak ada permohonan perselisihan, penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi. Namun, jika ada permohonan, maka prosesnya akan menunggu keputusan dari MK.



















