Baca Juga :Rekapitulasi Pemungutan Suara KPU Kota Kediri, Vinanda-Gus Qowim Unggul 56,82 Persen
Sementara itu, MN memasang satu paket di pinggir sungai Desa Menganto, Mojowarno. WP sendiri mendapatkan sabu sebanyak 400 gram melalui sistem ranjau di daerah Menanggal, Surabaya.
“WP berperan sebagai penghubung antara bandar dan pembeli serta penyedia paket ranjauan sabu. Sedangkan KA dan MN bertugas memasang ranjauan. Setiap hari, rata-rata mereka memasang 10-20 paket ranjauan,” jelas Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga :Implementasikan Pertanian Modern, Polres Trenggalek Libatkan Drone
“Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,”



















