Jombang, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Jombang. Tiga tersangka yang bekerja sebagai sopir diamankan bersama barang bukti sabu-sabu seberat total 358,66 gram.
Baca Juga :Selesai Antar Jenazah, Ambulans Dihantam KA Matarmaja
Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka utama, WP (43), yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). WP diamankan di tempat kosnya di Trowulan, Mojokerto, bersama barang bukti sabu-sabu.
“Setelah mengamankan WP, kami melakukan pengembangan dan menangkap KA (35), seorang sopir yang menjadi kaki tangan WP,” ujar AKP Ahmad Yani pada Rabu (4/12) siang.
Baca Juga :Pemkab Jombang Luncurkan Interkoneksi Wisata Religi Edukatif
Hasil interogasi terhadap WP dan KA mengungkap keterlibatan tersangka lain, MN (43), yang juga berhasil diamankan. Petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di berbagai titik ranjau hasil kerja ketiga tersangka.
KA diketahui memasang ranjauan di tiga lokasi, yakni: Sepanjang jalan Bypass Mojoagung sebanyak 10 paket. Kemudian 5 paket di depan pintu masuk Perumahan Desa Mayangan dan 3 paket di Simpang empat Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Diwek,” beber Yani.



















