Baca Juga :Lima Atlet Jombang Berlaga di Turnamen Sepatu Roda Piala Ibu Negara
Dikarenakan barang bukti berupa uang tombokan dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil didapat petugas, pelaku pun kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan. Terutama terkait peran pelaku dalam aktivitas perjudian togel jenis HK yang selama ini dijalankan oleh pelaku.
Selama proses pemeriksaan, jelas Nanang, diketahui jika dalam kasus tindak pidana perjudian togel ini, pelaku berperan sebagai penyecer yang menerima uang tombokan dari para penjudi.
Kemudian, pelaku nantinya masih akan menyetorkan uang tombokan yang didapat dari para pennudi itu kepada pengepul.
Baca Juga :Tersangka Pembunuhan Keluarga Guru Ngancar Ternyata Adik Kandung, Motif Kecewa Tak Dipinjami Uang
Menurut Nanang, barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 10 lembar sobekan kertas tombokan, satu lembar kertas pengeluaran nomor togel, satu buah bolpoin warna Hitam, satu buah buku rekapan dan Uang tunai sebesar Rp 262 ribu dimana uang tersebut diduga uang tombokan dari para penjudi.
“Atas kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUH Pidana Jo UU RI Nomor 7 Tahun 1974, tentang penertiban perjudian,” pungkasnya.



















