Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar Kota menggelar operasi besar-besaran kasus judi termasuk menggerebek warung internet (warnet) yang menyediakan perangkat judi online (Judol). Hasilnya, selama sebulan atau November meringkus 17 tersangka dengan berbagai kasus jenis judi.
Hal itu diungkapkan Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika. Dia mengatakan, pihaknya gencar menggelar Razia judi menyusul adanya laporan Masyarakat. Utamanya judi yang saat ini tren alias judi online atau judol.
“Karena saat ini judol tak hanya dilakukan orang dewasa, para lanjut usia atau lansia juga sudah ketagihan,” kata Kompol I Gede Suartika, Jumat (6/12/2024).
Dia mengatakan dari 17 tersangka itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 telepon seluler, 9 komputer, 9 kartu ATM, 13 kartu bertuliskan togel, 3 bukti transfer. Ada pula barang bukti uang senilai Rp 2,159.000, 1 key BCA, 1 rekening.
Baca Juga :Remaja Pengangguran di Ponorogo Nekat Bobol Rumah hingga Dua Kali, Hasilnya Cuma Buat Ini
Ada pula judi jenis sabung ayam yang disita mulai ayam, kurungan, jam hingga lampu. “Untuk para tersangka ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti kami sita,” jelasnya.
Sementara itu, 1 di antara tersangka judi online adalah Sunarko. Kakek kelahiran 73 tahun asal Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ini juga tak menyangka harus berurusan dengan polisi.



















