Kedua tersangka dinilai tidak melaksanakan seleksi terhadap tenaga fasilitator lapangan dan penunjukkan Ketua TPS-KSM yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan.
“Melalui ekspose ini, kami menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga telah mengabaikan prosedur yang ada dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp. 500.000.000,-. Dalam hal ini, kami juga akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” katanya dalam rilis.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh DAK tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik. Masyarakat yang menjadi penerima manfaat proyek ini tidak mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
Bahkan, meskipun pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar, termin pembayaran tetap dicairkan oleh Dinas PUPR Kota Blitar berdasarkan laporan yang disusun oleh para tersangka, yang tidak didukung oleh bukti teknis yang memadai.
Baca Juga :Bahtsul Masail Nasional di Pesantren Tebuireng Jombang Bahas Bullying-Stunting
Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Blitar memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Blitar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi proses penyidikan.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyelesaikan penyidikan ini dan melanjutkan ke proses persidangan. Kami berkomitmen untuk terus memerangi korupsi dengan tegas dan transparan,” urainya.
Baca Juga :Amankan Elang Bido Sakit usai Tarung, Hari ini Diserahkan ke BKSDA Kediri
Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, Kejaksaan Negeri Blitar berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan mengingatkan semua pihak akan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.



















