Blitar, SEJAHTERA.CO – Diam-diam korps adhyaksa atau kejaksaan mengobok-obok proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Kota Blitar. Hasilnya, dua tersangka pun harus ngandang ke tahanan.
Baca Juga :Ratusan Peserta PPPK Ikuti Seleksi di Kota Malang, Ini Penjelasan BKPSDM Kota Blitar
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin mengatakan, melakukan penyelidiki setelah mendapati kejanggalan. Akhirnya menurunkan tim dan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya kejaksaan menetapkan dua tersangka yang dianggap berada di balik proyek itu.
Dugaan pidana korupsi itu pada IPAl, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dilaksanakan di wilayah Kota Blitar pada tahun 2022. Kegiatan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan total anggaran sebesar Rp.1.475.780.000,- yang bersumber dari Kementerian PUPR.
Baca Juga :Empat Sapi di Desa Joho Kecamatan Wates Terpapar PMK
“Iya. Kami mengumumkan bahwa berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024. Hasilnya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yakni GTH dan MJ, yang masing-masing bertindak sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan dan TFL Teknis,” kata Baringin, Senin (9/12/2024).
Dia menjelaskan, kegiatan yang dibiayai DAK tersebut terdiri dari beberapa proyek, termasuk pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, serta pembangunan tengki septik komunal di beberapa kelurahan di Kota Blitar.
Baca Juga :Tersangka Pembunuhan Calon Pengantin Praktikkan 20 Adegan
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan ini ditemukan sejumlah pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian negara, yang salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek.
Menurut Jaksa Penyidik, GTH dan MJ diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur.



















