Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Setelah ditetapkan tersangka pada Juli lalu, Kepala Desa (Kades) Crabak, Kecamatan Slahung berinisial DW akhirnya dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo
Baca Juga :Polres Blitar Turun Tangan Tata Kembali Makam yang Porak Poranda Dihantam Banjir
Tersangka yang merupakan kades aktif tersebut dijebloskan ke dalam penjara karena tersandung korupsi di desanya sendiri, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 juta lebih.
Kasie Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengungkapkan jika modus yang digunakan oleh tersangka yakni menganggarkan sejumlah proyek fiktif di desanya, menggunakan anggaran dana desa periode 2019 – 2020 dengan total Rp 1,562 miliar.
Baca Juga :Delapan Perusahaan di Trenggalek Terima Penghargaan ‘Soetran Award’, ini Alasannya
“Kerugian negara 343 juta rupiah hasil audit dari BPK, dengan anggaran dana desa 2019 Rp 783 dan tahun 2020 sebesar Rp 779,” ungkap Agung, kepada koranmemo.com, Senin (9/12/2024).
Agung juga menjelaskan proyek fiktif yang dianggarkan DW yakni taman bermain anak, proyek pemeliharaan jalan, pemeliharaan saluran air bersih, serta pembuatan kios BUMDes.
Tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban sejumlah proyek tersebut dan keuntungannya digunakan untuk pribadi.



















