Baca Juga :Pohon Tumbang Robohkan Tembok Panti Sosial di Batu
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan bahwa rekonstruksi ini juga melibatkan saksi untuk menguatkan penyidikan.
“Kami menghadirkan saksi-saksi dalam rekonstruksi ini untuk menyinkronkan keterangan yang telah diberikan. Proses ini berjalan lancar dan semua pihak menunjukkan kerja sama yang baik,” jelas AKP Julkifli.
Baca Juga :Petani Blitar Amblas Diterjang Air saat Menyeberangi Sungai
Pengamanan ekstra yang dilakukan selama proses rekonstruksi. Polres Nganjuk memilih melaksanakan di lapangan apel demi keamanan maksimal, mengingat sensitivitas kasus ini.
Tersangka ST, yang sebelumnya melarikan diri dan menyerahkan diri melalui pendekatan keluarga, kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP.



















