Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menahan Mujiono Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Senin (9/12/2024).
Baca Juga :Tersangka Pembunuhan Calon Pengantin Praktikkan 20 Adegan
Mujiono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD) selama tahun anggaran 2020 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp337.352.896,64.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, mengungkapkan bahwa hasil audit Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk 19 kegiatan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
Baca Juga :Pembangunan Kampus Mandek, Mahasiswa Demo Rektorat Kampus Universitas Nusantara PGRI
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan pendopo desa yang dilakukan tanpa dokumen perencanaan dan teknis. Meski total pencairan dana mencapai Rp760.097.859,00, nilai riil pembangunan hanya sebesar Rp621.936.488,44.
“Audit mengungkap banyak kejanggalan, termasuk pembangunan pendopo desa tanpa dokumen perencanaan yang jelas,” ujar Ika.
Baca Juga :Luapan Afvoer Watudakon Rendam Dusun Beluk, Warga Minta Solusi Pemerintah



















