Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Polres Nganjuk melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan calon pengantin yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga :Pembangunan Kampus Mandek, Mahasiswa Demo Rektorat Kampus Universitas Nusantara PGRI
Rekonstruksi berlangsung di lapangan apel Polres Nganjuk untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum, Senin (9/12/2024).
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menyampaikan, rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang mengarah pada aksi kejahatan tersangka ST (44).
Baca Juga :Maling Uang Warung Makan di Ponorogo Terekam CCTV
“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyelidikan dan pengumpulan bukti. Kami ingin memastikan bahwa seluruh fakta di lapangan sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka,” ujar AKBP Siswantoro.
Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Satreskrim Polres Nganjuk itu tersangka memperagakan 20 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan terhadap korban SU (55).



















