Baca Juga :Seribu Personel Disiapkan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Sementara itu Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Operasi tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca Juga :Gerakan Pangan Murah di Kabupaten Kediri, Harga Telur Rp 25.000 per Kilogram
“Kami menerima laporan dari warga tentang aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di salah satu warung di Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Tindakan ini langsung kami tindak lanjuti untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar AKBP Siswantoro.(st4)
Reporter : Inna Dewi Fatimah



















