Polisi Razia Warung Kopi di Tanjunganom Nganjuk, 76 Botol Miras Berbagai Merek dan Jenis Disita

Polisi Razia Warung Kopi di Tanjunganom Nganjuk, 76 Botol Miras Berbagai Merek dan Jenis Disita
Resnarkoba Polres Nganjuk menggelar razia minuman keras

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Resnarkoba Polres Nganjuk menggelar razia minuman keras (miras) ilegal yang dijual di warung kopi yang berada di Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Senin (9/12/2024). Sebanyak 76 botol minuman keras berbagai merek dan jenis disita.

Baca Juga :Pembangunan Tahap Pertama Monumen Reog Mencapai 85 Persen, Ini Kata Kepala Disbudparpora Kabupaten Ponorogo

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya mengatakan, sudah mengamankan seorang tersangka berinisial MA(47), warga Dusun Kranggan, Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom.

Read More

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa 2 jerigen dan 23 botol berisi arak jawa, 11 botol anggur putih, 10 botol kawa-kawa, 12 botol anggur merah, 11 botol ciu, 4 botol Alexis, dan 3 botol minuman keras jenis Api. Artinya total ada 76 botol miras dengan berbagai merek dan jenis diamankan polisi.

Baca Juga :Minimnya Kesadaran Pengolahan Sampah Jadi Penyebab Banjir

Lanjutnya tersangka diduga melanggar Pasal 82 jo Pasal 83 huruf (a) Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ancaman hukumannya adalah sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Ini demi kebaikan dan keamanan kita bersama,” tambah IPTU Heru.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *