Blitar, SEJAHTERA,CO – Langkah calon bupati dan wakil Bupati Blitar Rijanto-Beky Herdihansah menuju pendapa Kabupaten Blitar semakin enteng. Pasalnya, rivalnya Rini Syarifah-Abdul Ghoni memutuskan tak menggugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca Juga :Jemaat GAB Damai Sejahtera Jombang Rayakan Natal 2024, Junjung Tinggi Toleransi
Hal itu diungkapkan Mohammad Rifai, ketua tim pemenangan Rini-Ghoni. Dia mengakui timnya menyatakan menerima hasil coblosan 27 November lalu. Karena sudah menerima, tidak ada rencana untuk mengajukan gugatan ke MK. “Tidak mengajukan gugatan. Sudah menerima,” kata Rifai, Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan, timnya sudah berusaha maksimal pada pelaksanaan coblosan periode ini. Mesin partai juga sudah bekerja. Hanya saja, suara rakyat tetap yang menentukan. Pihaknya juga kembali mengajak untuk menata Kabupaten Blitar menjadi lebih baik lagi.
Baca Juga :Warga Sebut Banjir Saat Ini Terparah, Ini Penyebab Kata Kepala BPBD Jombang



















