Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino mengakui, sampai saat ini tak ada gugatan di MK. Pihaknya sudah memantau hingga batas akhir pengajuan 10 Desember lalu. Hanya saja, pihaknya tetap menunggu surat resmi dari MK. Itu dibuktikan dengan salinan buku registrasi perkara konstotusi atau BRPK dari MK. “Menunggu dulu dari MK,” katanya.
Surat dari MK itu menurut Sugino penting. Karena menjadi pijakan dan pegangan KPU Kabupaten Blitar untuk menetapkan Rijanto-Beky sebagai bupati dan wakil Bupati Blitar terpilih. “Kapan ditetapkan kami juga menunggu informasi lebih lanjut dari KPU Jatim,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten menggelar rekapitulasi perolehan suara. Hasilnya paslon 01 Rijanto-Beky Herdiansyah mendapat perolehan 504.655 suara atau sekitar 78,56 persen, sedangkan paslon 02 Rini Syarifah-Abdul Ghoni mendapat perolehan 137.706 suara atau sekitar 21,44 persen. Rini Syarifah sendiri adalah petahana.



















