“Ya tentu DPRD itu memiliki tiga fungsi, pertama penganggaran, kedua legislasi dan terakhir pengawasan. Nah fungsi yang ketiga ini bisa digunakan untuk pengawasan,” tegasnya.
Baca Juga :Puluhan Pengunjung dan Pemandu Lagu Hiburan Malam di Kota Batu Jalani Tes Urine
Di sisi lain, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengaku akan patuh terhadap keputusan tersebut. Ia mengaku senang jika naiknya UMK tersebut akan berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat.
Namun, juga kenaikan tersebut harus ada keseimbangan antara Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta pemerintah.
“Kalau sudah ditetapkan berarti semua sudah setuju apalagi sebelum keputusan tersebut ada kajiannya, jadi saya manut saja,” ucap Sugiri Sancoko atau Kang Giri.
Baca Juga :Populasi Ternak Aman Meski Dibayangi PMK, Ini Data DKPP Kabupaten Kediri
Sekadar informasi, Pemkab Ponorogo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp 147.069 dari UMK 2024. Namun, dalam keputusan Pj Gubernur Jawa Timur kenaikan UMK Ponorogo menjadi 7 persen.



















