Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Ponorogo menjadi Rp2.402.959 pada tahun 2025. Jumlah tersebut naik sekitar 7 persen dari UMK sebelumnya yakni Rp 2.235.311.
Baca Juga :Cek Ketersediaan Sembako Aman, Menteri Perdagangan Kunjungi Pasar Madyopuro
Keputusan kenaikan UMK Kabupaten Ponorogo tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Kenaikan tersebut mendapatkan apresiasi langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno yang akrab disapa Kang Wie. Menurutnya apa yang sudah menjadi keputusan di tingkat provinsi harus diikuti oleh daerah.
Baca Juga :Berhadiah Pajak Extravaganza, Bupati Ponorogo: Apresiasi Masyarakat Taat Pajak
“Ya tentu itu kita apresiasi yang menjadi keputusan Provinsi, dan daerah harus mengimplementasikannya,” ungkap Dwi Agus kepada koranmemo.com, Kamis (19/12/2024).
Keputusan yang akan dimulai pada 1 Januari 2025 itu, pihaknya meminta kepada para penguasa yang ada di Bumi Reyog untuk patuh. Pun, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait kebijakan tersebut.



















