Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus meninggalnya bayi perempuan yang dilahirkan FS (18) warga Desa Pecuk, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung di kamar mandi rumahnya menghasilkan fakta baru. Pasalnya, ayah biologis bayi tersebut rupanya bukan seorang pelajar, dimana dia melakukan hubungan badan dengan FS saat masih di bawah umur.
Baca Juga :Pencarian Korban Tenggelam di Waduk Bendo, BPBD Ponorogo: Selama 7 Hari
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana Novantri mengatakan, penetapan tersangka atas kasus ini rupanya masih memerlukan waktu yang cukup lama. Pasalnya, petugas terpaksa menghadapi beberapa kendala salah satunya dikarenakan kurangnya saksi atas pada saat bayi perempuan itu dilahirkan.
Selain itu, proses menggali keterangan yang dilakukan oleh petugas terhadap ibu bayi yakni FS juga belum berjalan maksimal lantaran kondisi kesehatannya yang belum pulih sepenuhnya. Meski begitu, pihaknya sudah sempat melakukan konseling pertama terhadap FS dan diagendakan untuk konseling kedua.
“Kami sudah memintai keterangan, hasilnya FS membantah jika dia sengaja membunuh anaknya. Karena kondisinya masih drop, kami memberikan pendampingan konseling kepada FS hingga dia siap dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Ryo Pradana Novantri, Minggu (22/12/2024).
Baca Juga :Petani Desa Bediwetan Ponorogo Tewas Tertimpa Pohon, Luka Parah di Bagian Perut
Soal ayah biologis bayi, polisi sudah mengantongi satu nama dan sudah dimintai keterangan oleh pihaknya. Diketahui, ayah biologis bayi perempuan tersebut bukanlah seorang pelajar, mengingat FS sendiri diketahui saat ini tengah berstatus sebagai pelajar.



















