Selain itu, hal ini berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan lantaran pada jalur itu terdapat penyeberangan rel kereta api yang kondisinya sangat sempit.
“Penyeberangan rel kereta api itu kondisinya sempit, jadi misalkan ada crossing kendaraan roda empat di jalur itu, tidak bisa melintas bersamaan, harus satu-satu,” katanya.
Baca Juga :Luapan Air Sungai Banjiri Rumah Warga Banyakan, Grogol Juga Terdampak Longsor
“Nah ini yang menyebabkan kemacetan dan berbahaya kalau sewaktu-waktu ada kereta melintas dan kondisinya masih macet,” ungkapnya.
Atas resminya penerapan rekayasa lalu lintas ini, jelas Panji, dipastikan tidak akan ada evaluasi lagi, yang berarti hal ini sudah final dan akan tetap diterapkan seterusnya.
Pasalnya, penerapan rekayasa lalu lintas pada lokasi jalan tersebut dirasa sangat efektif untuk menekan kepadatan lalu lintas kendaraan disepanjang jalur itu.
Baca Juga :Anak Bunuh Bapak di Ponorogo. Polisi Pastikan Pelaku Alami Gangguan Jiwa Berat
Menurut Panji, selain jalur tersebut, pihaknya juga berencana untuk melakukan rekayasa lalu lintas dengan konsep serupa di jalan ahmad yani timur gang 5.
Nantinya, khusus kendaraan roda empat atau lebih yang dari arah selatan menuju utara juga dilarang melintasi jalur tersebut, dikarenakan jalur itu juga padat kendaraan.
“Kalau yang di jalan ahmad yani timur gang 5 atau tepatnya timur Stasiun Tulungagung, itu untuk mendukung Jalan Ahmad Yani timur depan Polres Tulungagung, karena disana roda empat yang dari arah barat ke timur juga dilarang melintas,” pungkasnya.



















