Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Proses rekayasa lalu lintas di jalan Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung atau jalan barat UIN Tulungagung resmi diberlakukan. Penerapan rekayasa lalu lintas khusus roda empat di kawasan tersebut berkaitan dengan keselamatan.
Baca Juga :Petugas Damkar Kabupaten Kediri Bersihkan Lumpur Sisa Banjir di Tiron
Kabid Lalu Lintas (Lalin), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Panji Putranto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemasangan rambu peringatan pada ruas jalan tersebut.
Dengan pemasangan rambu peringatan ini menandakan jika rekayasa lalu lintas pada kawasan itu resmi diberlakukan.
Secara teknis, rekayasa lalu lintas itu diberlakukan dengan cara penerapan one way (satu jalur) khusus bagi kendaraan roda empat atau lebih yang melintasi jalur tersebut.
Baca Juga :Jelang Natal, Polres Kediri Kota Sterilisasi Gereja
Dimana hanya kendaraan roda empat dari arah selatan mulai simpang empat Tirto menuju simpang empat Buk Brombong yang diperbolehkan melintas.
“Kalau yang dari arah utara atau dari arah Buk Brombong menuju simpang empat Tirto, itu tidak boleh, sehingga dari simpang empat Buk Brombong sudah kami beri papan peringatan agar roda empat atau lebih tidak melintas,” kata Panji Putranto, Senin (23/12/2024).
Sesuai aturan, ungkap Panji, penerapan one way khusus roda empat di jalur itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB setiap harinya. Apabila masyarakat tetap melanggar, nantinya petugas kepolisian yang akan melakukan penindakan secara langsung terhadap para pelanggar.
Baca Juga :Polisi Periksa Ayah Biologis Bayi Meninggal di Toilet di Tulungagung
Penerapan rekayasa lalu lintas pada jalur tersebut dilakukan lantaran kondisi jalur itu sangat padat terutama kepadatan lalu lintasnya didominasi kendaraan roda dua.



















