Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Perang terhadap knalpot brong benar-benar dilakukan oleh Polres Ponorogo. Buktinya sebanyak 518 buah knalpot brong hasil sitaan selama satu tahun dimusnahkan.
Baca Juga :Program MBG Perlu 60 Dapur Sehat, Ini Kata Komandan Kodim 0802/Ponorogo
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda tersebut agar tidak bisa kembali digunakan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spektec tersebut semata mata untuk menciptakan situasi kondusif serta mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.
Baca Juga :Berkah Libur Nataru, Produsen Kue Bolen Pisang di Desa Keras Jombang Banjir Pesanan
“Ini bukan hanya peringatan pada tahun baru saja tapi ini peringatan setiap harinya agar tidak ada lagi knalpot brong yang beredar di jalanan Kabupaten Ponorogo. Karena ini mengganggu pengendara yang lain dan masyarakat,” Ungkap Anton Prasetyo.
Tindakan tegas terhadap knalpot brong tersebut tidak hanya sekedar dimusnahkan. Tapi juga bagi kendaraan yang terkena razia akan dilakukan penahanan selama dua bulan. Kendaraan dapat diambil jika sang pemilik mengganti knalpotnya sesuai standar serta telah mendapatkan sanksi tilang.
Baca Juga :Sambut Malam Tahun Baru, Disbudparpora Kota Kediri Adakan Flashmob “Ratusan Orang Menari Bersama”
“Ya selama masih ada dan ditemukan knalpot brong atau balap liar kita tetap terus melakukan razia,” tegasnya.



















