Teguh juga menyinggung, tindakan tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti bolos atau terlambat tanpa keterangan yang jelas. Bahkan, dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan adanya dua ASN yang sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran disiplin berat.
Baca Juga :Petirtaan Sumberbeji Ditetapkan Sebagai Situs, Ini Kata Disdikbud Kabupaten Jombang
“Evaluasi akan terus dilakukan. Kami tidak segan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar, karena tanggung jawab melayani masyarakat adalah tugas utama kita,” tambahnya.
Meski begitu, Teguh berharap tahun 2025 bisa menjadi momentum bagi para ASN di lingkungan Pemkab Jombang untuk meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga :Disnaker Monev dan Sosialisasi Penerapan UMK Kabupaten Kediri 2025
“Insiden keterlambatan dan ketidakfokusan yang terjadi diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi seluruh ASN untuk lebih serius menjalankan tugasnya di tahun yang baru ini,” tutupnya.



















