“Saat ini kami berhasil mengamankan 1 unit kendaraan hasil kejahatan termasuk kendaraan yang digunakan pelaku ini. Serta alat-alat yang digunakan tersangka dalam aksinya yakni kunci T,” jelasnya.
Baca Juga :PMK Menjangkit 157 Ternak, Data Dispertahankan Ponorogo: 1 Mati Mendadak, 2 Potong Paksa
Selain itu, informasi yang diperoleh pelaku ini mengaku baru satu kali melakukan aksi curanmor, sedangkan korbannya bernama Tiara Salasabila asal Jakarta.
“Apapun alasannya, yang jelas dari keterangan pelaku sudah jelas sudah beberapa kali melakukan aksi dan pasal yang dikenakan kepada tersangka ini yakni pasal 363 KUHP,” imbuhnya.
Seperti diketahui jika pelaku ini ditangkap pada hari Rabu 1 Januari 2025, di Jalan Mertojoyo Selatan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga :PMK Kembali Mengancam Ternak, Sejumlah Sapi di Ponorogo Dilaporkan Mati Mendadak
Sedangkan, saat melakukan aksinya pelaku SB bersama temannya yang berhasil melarikan diri. Saat itu pelaku kepergok pemilik kendaraan dan korban langsung meneriaki pelaku.
Di mana, pada waktu bersamaan anggota Satreskrim Polresta Malang Kota lagi melaksanakan hunting dan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku SB.



















