“Nanti MK menyurati KPU RI bahwa gugatan Ponorogo ditolak, dan Kabupaten yang tidak masuk dalam gugatan maka kemudian itu diinformasikan oleh KPU RI, dan diteruskan ke daerah untuk dilakukan penetapan,” jelas Gaguk.
Baca Juga :Pelaku Curanmor Asal Surabaya Dibekuk Satreskrim Polres Malang Kota
Gaguk menyebut jika hal tersebut merupakan opsi pertama, sedangkan untuk opsi kedua jika masuk Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK), maka kemudian menunggu putusan MK seperti apa itu nanti.
“Apkah penetapan atau kemudian setelah sidang MK akan ada putusan. Penetapan setelah putusan MK, berarti kita tetap menunggu hasil hari ini apakah gugatan 01 diterima atau tidak,” tegasnya.
Baca Juga :Kasus Penipuan Terbanyak Meliputi Jual Beli Online dan Simpan Pinjam
Disinggung soal materi gugatan, Gaguk mengatakan jika hal tersebut merupakan urusan pokok perkara dan tidak boleh disampaikan. Dan akan dibacakan dalam sidang di MK.
“Yang jelas KPU masih menunggu sampai keputusan dari MK muncul,” tandasnya.



















