Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pelantikan pasangan terpilih Pilbup Ponorogo yang seharusnya digelar pada Februari 2025 mundur hingga Maret 2025. Mundurnya pelantikan tersebut lantaran Ponorogo menjadi salah satu daerah yang mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada.
Baca Juga :Kapolres Blitar Geser ke Polda Jatim, Prestasinya Sukses Ungkap Jaringan Ganja Antarkota
Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo.
Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna mengatakan jika pelantikan kepala daerah secara prosedur menunggu hasil penetapan dari KPU pusat. Sedangkan KPU pusat mengeluarkan putusan pemenang berdasarkan keputusan MK.
“Pada saat ini Ponorogo dapat gugatan di MK, dan hari ini keputusannya apakah gugatan tersebut diterima MK atau tidak,” ungkap Gaguk, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga :Kapolres Blitar Geser ke Polda Jatim, Prestasinya Sukses Ungkap Jaringan Ganja Antarkota
Gaguk menjelaskan jika gugatan tersebut diterima MK maka otomatis akan dilakukan penyelesaian perkara. Namun jika MK menolak gugatan tersebut, maka akan diteruskan ke KPU RI yang menyatakan bahwa Kabupaten Ponorogo tidak ada sengketa.



















