Ribuan Status Janda dan Duda Muncul Imbas Faktor Ekonomi

Ribuan Status Janda dan Duda Muncul Imbas Faktor Ekonomi
Kantor Pengadilan Agama (PA) Tulungagung sudah menerbitkan akta perceraian dari sekitar 2.789 perkara yang sudah diputus sepanjang tahun 2024 (isal/sejahtera.co)

Terkait penyelesaian perkara ini, ungkap Jimmy, tahun 2023 kemarin terdapat sebanyak 307 perkara perceraian yang belum tuntas, sehingga harus diselesaikan pada tahun 2024. Sedangkan pada tahun 2024, ada sekitar 471 perkara yang juga belum tuntas, sehingga harus dituntaskan pada tahun 2025.

Perkara yang belum diselesaikan ini diketahui baru teregister atau terdaftar ke PA Tulungagung pada penghujung tahun 2024, sedangkan proses persidangannya harus mengantre sesuai register. Selain itu, ada juga perkara yang menghadapi kendala sebelum persidangan, sehingga prosesnya terpaksa diundur.

Baca Juga :PMK Menjangkit 157 Ternak, Data Dispertahankan Ponorogo: 1 Mati Mendadak, 2 Potong Paksa

Read More

Sedangkan soal faktor penyebab angka perceraian, Jimmy menjelaskan, terbanyak karena faktor ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan jumlah perkara yang teregister di tahun 2024, sebanyak 765 perkara yang sudah ditangani berlatar belakang ekonomi.

Selain itu, ada juga alasan lainnya seperti perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus hingga berujung ke meja hijau perceraian dengan mencapai sebanyak 654 perkara. Sedangkan diurutan ketiga, ada perkara perceraian yang disebabkan karena faktor meninggalkan salah satu pihak dengan jumlah 275 perkara.

Baca Juga :PMK di Ponorogo Meluas, di Desa Plalangan Jenangan Ada 4 Sapi Mati Mendadak dan Puluhan Terpapar

“Kalau berbicara faktor terbesar penyebab perceraian itu adalah faktor ekonomi. Kemudian ada juga karena faktor pertengkaran dan disusul faktor meninggalkan salah satu pihak,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *