Pada saat itu, korban berusaha sekuat tenaga mempertahankan kalungnya, tapi perhiasan itu akhirnya terputus. Sehingga berhasil direbut pelaku. Setelah itu, kedua pelaku segera tancap gas dan putar balik ke arah timur untuk melarikan diri usai berhasil merebut kalung milik korbannya.
“Sayangnya saat itu korban tidak sempat melihat plat nomor sepeda motor pelaku. Kejadian itupun akhirnya dilaporkan ke Polsek Karangrejo oleh korban,” ungkapnya.
Baca Juga :Tahun ini, Ratusan ASN Pemkab Blitar Pensiun, Salah Satunya Sekda
Setelah menerima laporan itu, petugas Polsek Karangrejo dengan dibantu Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, satu pelaku akhirnya terungkap yang kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas.
Kemudian pada Kamis (2/1/2025), salah satu pelaku yakni DH (37) berhasil diamankan oleh petugas di Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan berbekal keterangan dari DH, satu pelaku lainnya yakni I (16) berhasil diamankan oleh petugas di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
“Kedua pelaku secara spesifik memang mengincar ibu-ibu yang sudah tua dan menggunakan perhiasan. Pelaku DH ternyata merupakan residivis dan sudah melakukan perkara yang sama sebanyak 8 kali di Tulungagung dan Trenggalek,” pungkasnya.



















