530 STNK BB Pelanggar Lalu Lintas Tak Diambil, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung

 530 STNK BB Pelanggar Lalu Lintas Tak Diambil, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung
Kasi Intelijen, Kejari Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat memberikan pernyataan terkait BB tilang yang belum diambil (isal/sejahtera.co)

“Total ada 530 pelanggar yang belum membayarkan denda tilangnya, sehingga banyak BB STNK yang menumpuk dan belum diambil selama dua tahun terakhir,” ungkapnya.

Atas terbitnya keputusan itu, Kejari Tulungagung akan menerbitkan surat ketetapan gugurnya atau hapusnya wewenang mengeksekusi (P-49) terhadap perkara pelanggaran lalu lintas yang telah lewat 2 tahun. Dengan begitu dia meminta agar setiap pelanggar segera melakukan pembayaran denda.

Diketahui, pelanggar yang dimaksud yakni pelanggar yang tanggal sidangnya mulai bulan Juli sampai dengan Desember 2022, sehingga BB STNK tersebut bisa segera diambil. Saat ini, pelayanan pengambilan BB STNK yang sudah berusia 2 tahun masih tetap bisa dilakukan, meski prosedur yang harus dilalui cukup panjang.

Read More

Baca Juga :Rancangan Kerja 2025, Pengelolaan Hutan hingga Sharing Agroforestri Menjadi Tantangan

“Sebenarnya batas akhir pengambilan BB STNK yang sudah berusia 2 tahun itu mulai 30 Desember 2024 sampai 31 Desember 2024. Tetapi lebih dari itu masih bisa diambil, tapi prosedurnya cukup panjang,” jelasnya.

Secara teknis, BB STNK yang sudah ditahan lama karena keterlambatan membayar, maka akan disimpan pada ruang arsip BB di Kejari Tulungagung. Selain itu, teknis pembayaran denda pun juga berbeda, dimana pembayaran tilang awal masuk ke rekening negara bukan pajak.

Baca Juga :Harga Cabai Melonjak, Produsen Bumbu Pecel di Jombang Ikut Rasakan Berkah

“Sedangkan pembayaran denda yang sudah lewat masa berlakunya, tentu prosedurnya sudah berbeda lagi dan cukup lama. Meski begitu, kami tetap layani dan bantu para pelanggar yang ingin membayar dendanya,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *