Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah pelanggar lalu lintas di Tulungagung belum melakukan pembayaran denda tilang selama kurang lebih dua tahun Hal ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melayangkan surat P-49.
Baca Juga :Permintaan Trombosit Naik, Ini Data Pendistribusian di PMI Ponorogo Per 8 Januari 2025
Kasi Intelijen, Kejari Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, secara prosedur memang pihak kepolisian yang melakukan upaya penegakan hukum di lapangan. Namun, setelah penegakan hukum, Kejari Tulungagung diberi amanat untuk menyimpan Barang Bukti (BB) tilang.
Secara teknis, BB STNK tersebut diterima oleh Kejari Tulungagung setelah selesai disidangkan, sehingga proses pengambilan BB tersebut dilakukan di Kejari Tulungagung. Meski secara prosedur seperti itu, tapi rupanya terdapat sejumlah pelanggar yang bahkan belum mengambil BB STNK tersebut.
Baca Juga :Harga Cabai Melejit di Angka Rp 100 Ribu Per Kilogram, Banyak Pasokan Busuk
“Proses pengambilan BB STNK di Kejaksaan Negeri Tulungagung. Tetapi kami mencatat adanya pelanggar yang belum mengambil BB tersebut,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (9/1/2025).
Sesuai data miliknya, terdapat sedikitnya 530 pelanggar lalu lintas (Lalin) di Kabupaten Tulungagung yang telat membayar denda tilang, sehingga BB STNK tersebut belum diambil. Diketahui BB STNK tersebut belum diambil oleh pemiliknya kurang lebih selama dua tahun lamanya.
Merespons hal ini, Jaksa Agung RI mengeluarkan keputusan No. 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan No.132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara yang kadaluwarsa.



















