530 STNK BB Pelanggar Lalu Lintas Tak Diambil, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung

 530 STNK BB Pelanggar Lalu Lintas Tak Diambil, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung
Kasi Intelijen, Kejari Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat memberikan pernyataan terkait BB tilang yang belum diambil (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah pelanggar lalu lintas di Tulungagung belum melakukan pembayaran denda tilang selama kurang lebih dua tahun Hal ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melayangkan surat P-49.

Baca Juga :Permintaan Trombosit Naik, Ini Data Pendistribusian di PMI Ponorogo Per 8 Januari 2025

Kasi Intelijen, Kejari Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, secara prosedur memang pihak kepolisian yang melakukan upaya penegakan hukum di lapangan. Namun, setelah penegakan hukum, Kejari Tulungagung diberi amanat untuk menyimpan Barang Bukti (BB) tilang.

Read More

Secara teknis, BB STNK tersebut diterima oleh Kejari Tulungagung setelah selesai disidangkan, sehingga proses pengambilan BB tersebut dilakukan di Kejari Tulungagung. Meski secara prosedur seperti itu, tapi rupanya terdapat sejumlah pelanggar yang bahkan belum mengambil BB STNK tersebut.

Baca Juga :Harga Cabai Melejit di Angka Rp 100 Ribu Per Kilogram, Banyak Pasokan Busuk

“Proses pengambilan BB STNK di Kejaksaan Negeri Tulungagung. Tetapi kami mencatat adanya pelanggar yang belum mengambil BB tersebut,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (9/1/2025).

Sesuai data miliknya, terdapat sedikitnya 530 pelanggar lalu lintas (Lalin) di Kabupaten Tulungagung yang telat membayar denda tilang, sehingga BB STNK tersebut belum diambil. Diketahui BB STNK tersebut belum diambil oleh pemiliknya kurang lebih selama dua tahun lamanya.

Merespons hal ini, Jaksa Agung RI mengeluarkan keputusan No. 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan No.132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana, Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai gugurnya wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara yang kadaluwarsa.

Baca Juga :Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabub Bupati Terpilih Jombang 2025-2030, Ini Perolehan Suara Warsubi-Gus Salman

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *