Batu, SEJAHTERA.CO – Jajaran Polda Jatim bersama Polres Batu terus berupaya melakukan penyelidikan mendalam, guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan beruntun bus pariwisata bernopol DK 7942 GB di Kota Batu, Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 19.15 WIB kemarin.
Baca Juga :Hore, Dana Desa untuk Kabupaten Ponorogo Naik Rp3,8 Miliar, ini Peruntukkannya
Dari hasil penyelidikan awal, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin menyatakan, tipe kecelakaan tersebut merupakan laka beruntun. Diawali dari kendaraan bus yang hendak masuk Jalan Imam Bonjol.
“Kendaraan masuk Jalan Imam Bonjol dan terhenti di Jalan Pattimura,” tutur Kombes Komarudin, Jumat (10/1/2025).
Dari peristiwa itu, keseluruhan korban ada sebanyak 14 orang. Diantaranya, empat orang meninggal dunia, dua luka berat dan sisanya luka ringan.
Baca Juga :Belum Ada Kasus HMPV, Dinkes Kabupaten Blitar Tetap Minta Warga Waspada, Simak ini Gejalanya
“Sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan faktor penyebab kecelakaan,” ujarnya.
Dari proses penyelidikan awal ini, pihaknya menemukan sejumlah fakta-fakta baru. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, fakta pertama, bus tersebut ternyata surat izin angkutnya sudah kadaluwarsa sejak 26 April 2020 lalu.
“Fakta ke dua, uji berkala kelayakan kendaraan atau uji KIR juga sudah mati sejak 15 Desember 2023,” tuturnya.
Fakta berikutnya, diketahui mulai dari titik nol di kawasan Jalan Imam Bonjol, berdasarkan keterangan sopir tidak bisa mengendalikan laju kendaraan karena gagalnya fungsi pengereman.
Baca Juga :Polisi Ungkap Kronologi Pria Tewas di Barbershop Sengon
“Dari titik awal hingga bis berhenti, jaraknya sekitar 2,3 kilometer. Melalui dua ruas jalan, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pattimura,” ujarnya.



















