Lalu ada juga untuk untuk ketahanan pangan, penanganan stunting, penanganan perubahan iklim. Berikutnya untuk pemanfaatan IT di tingkat desa, untuk menggali potensi unggulan desa, serta untuk padat karya tunai.
Baca Juga :Portal Dilepas, Kendaraan Besar Bisa Kembali Melintas Jembatan Semampir
“Jadi ada porsi khusus dari DD itu yang sudah ditentukan penggunaannya dari pemerintah pusat. DD itu tidak serta merta menjadi hak prerogatif desa untuk mempergunakannya,” jelasnya.
Menurut Anik, dari sekian penggunaan DD, yang memiliki porsi besar yakni BLT dan ketahanan pangan yang prosentase penggunaan DD-nya tinggi, yakni masing-masing 20 persen. Selebihnya disesuaikan dengan musyawarah desa.
Baca Juga :Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Terpilih Tanpa Dihadiri Petahana
“Jadi desa ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu nanti yang bersama-sama memusyawarahkan DD, tentu dengan program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.



















