Berdasarkan hasil gelar perkara, diketahui bus Sakindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan PT. Sakhindra Cemerlang Wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 oktober 2024 berkedudukan di Kota Denpasar bergerak dalam bidang Angkutan wisata. Namun berdasarkan permenhub no. 19 tahun 2021 PT. Sakhindra cemerlang wisata belum memiliki izin trayek (penyelenggaraan angkutan).
Kemudian hubungan antara MAS yang merupakan sopir ini dengan RW diduga kuat sebagai karyawan atau pegawai bisa disebut driver.
Baca Juga :AKBP Titus Yudho Uly, Kapolres Blitar Kota Anyar, Siap Perang dengan Kejahatan, Ini Profilnya
Dari hasil penyidikan diketahui, faktor penyebab laka antara lain dalam kejadian kecelakaan tidak hanya faktor manusia, tetapi ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik.
“Hasil pemeriksaan dishub terhadap kendaraan diperoleh informasi jika kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis , kemudian kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis, kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata. Kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata dan kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2,” jelasnya.
Baca Juga :Mantan Debt Collector dan Oknum Wartawan Online Tipu Nasabah Leasing, Gondol Uang Rp36,5 juta
“Jadi pemilik atau direktur ini diketahui tidak memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala, kemudian pasal pasal 311 ayat 2,3,4,5 UU tahun 2009 Jun 1 ke 1 dan atau 359 ,350 KUHP , dengan ancaman 12 tahun atau denda Rp 24 juta rupiah,” tutupnya.



















